Upah minimum untuk tahun 2014 ditetapkan sebesar 5,210 Won per jam

Jumlah upah minimum untuk tahun 2014 ditetapkan sebesar 5,210 Won per jam.

Komite Upah Minimum menetapkan rancangan revisi upah minimum tersebut melalui pemungutan suara dalam sesi ke-7 yang digelar pada pukul 4 Jumat dini hari. Berdasarkan rancangan tersebut, upah minimum untuk tahun 2014 akan ditetapkan 5,210 Won, naik 7,2% jika dibandingkan upah minimum untuk tahun 2013.

Dengan demikian, jumlah upah minimum yang diawali sebesar 462 Won per jam pada tahun 1988, akan mencapai sekitar 5,000 Won per jam.

Rancangan revisi upah minimum untuk tahun 2014 tersebut akan diputuskan terakhir oleh Menteri Perekrutan dan Ketenagakerjaan.

Pada tahun 2013 yang lalu Upah minum per jam 4860 Won.
Bisa dilihat info upah minum tahun 2013 disini.

Source : http://world.kbs.co.kr

 
Design by Free WordPress Themes | Edited by Awin Suganda