Upah minimum untuk tahun 2016 ditetapkan sebesar 6.030 Won per jam

Korea Selatan Di Tahun 2016 Menaikan Upah Minimum Perjam Untuk Pekerja
Ditahun 2015 Upah Perjam ₩ 5,580 Menjadi ₩ 6,030 Ditahun Ini Kenaikan Menyampai
8,1 % Atau 450 ₩
Dan Upah Lembur Juga Naik

Berikut Rincian Perhitungan Menurut Per Jam

Tahun 2016 naik sampai 8,1% (450 W) yaitu 6.030 ₩ dari 5,580
Tahun 2016 upah minimum /jam ₩ 6.030 Jika Di Hitung per hari ₩ 48.240
Lembur per jam 9.045 ₩
Dalam seminggu kerja 40 jam ₩ 1.260.270 (berdasarkan rata rata hitungan jam/bulan 209jam)
Dalam seminggu kerja 44 jam ₩ 1.362.780 (berdasarkan rata2 hitungan jam/bulan 226jam)

 
Design by Free WordPress Themes | Edited by Awin Suganda