Upah minimum Korea untuk tahun 2017 ditetapkan Sebesar 6.470 won/ Jam


Kementerian Perekrutan dan Tenaga Kerja telah memutuskan dan mengumumkan besaran upah minimun untuk tahun 2017 sebesar 6.470 won/ jam, atau sekitar 5,8 dollar AS.

Upah minimum tahun 2017 mengalami kenaikan sebesar 7,3%, atau sekitar 440 won dari tahun 2016. Dengan demikian, seeorang yang bekerja 40 jam dalam seminggu akan menerima 1,35 juta won per bulan.

Kementerian Perekrutan dan Tenaga Kerja memperkirakan bahwa kenaikan ini akan membawa pengaruh kepada sekitar 3,37 juta orang, atau 17,4 % dari jumlah tenaga kerja di Korea Selatan.

Kementerian Perekrutan dan Tenaga Kerja akan mengawasi secara ketat pelaksanaan keputusan ini di perusahaan, selain itu mereka juga akan mengusulkan revisi UU Upah Minimum untuk menjatuhkan denda hingga 20 juta won bagi perusahaan yang menolak untuk menaikkan upah.

Sumber: world.kbs.co.kr

Sample Test CBT 2017

SAMPLE EPS TOPIK CBT
Computer Basic Test
Awin Suganda 
Klik Gambar Untuk Membuka Halaman Test
 
Ini adalah contoh-contoh soal ujian EPS-TOPIK CBT Bahasa Korea yang diambil dari soal ujian EPS-TOPIK sebelumnya. Ada baiknya bagi anda yang akan mengikuti Tes CBT EPS-TOPIK, anda gunakan simulasi ini sebagai sarana latihan untuk menghadapi ujian yang sesungguhnya.

Total soal: 50 soal
Reading : 25 soal
Listening : 25 soal

Untuk mendengarkan soal listening, pastikan audio komputer anda berfungsi dengan baik.

Upah minimum untuk tahun 2016 ditetapkan sebesar 6.030 Won per jam

Korea Selatan Di Tahun 2016 Menaikan Upah Minimum Perjam Untuk Pekerja
Ditahun 2015 Upah Perjam ₩ 5,580 Menjadi ₩ 6,030 Ditahun Ini Kenaikan Menyampai
8,1 % Atau 450 ₩
Dan Upah Lembur Juga Naik

Berikut Rincian Perhitungan Menurut Per Jam

Tahun 2016 naik sampai 8,1% (450 W) yaitu 6.030 ₩ dari 5,580
Tahun 2016 upah minimum /jam ₩ 6.030 Jika Di Hitung per hari ₩ 48.240
Lembur per jam 9.045 ₩
Dalam seminggu kerja 40 jam ₩ 1.260.270 (berdasarkan rata rata hitungan jam/bulan 209jam)
Dalam seminggu kerja 44 jam ₩ 1.362.780 (berdasarkan rata2 hitungan jam/bulan 226jam)

Upah minimum untuk tahun 2014 ditetapkan sebesar 5,210 Won per jam

Jumlah upah minimum untuk tahun 2014 ditetapkan sebesar 5,210 Won per jam.

Komite Upah Minimum menetapkan rancangan revisi upah minimum tersebut melalui pemungutan suara dalam sesi ke-7 yang digelar pada pukul 4 Jumat dini hari. Berdasarkan rancangan tersebut, upah minimum untuk tahun 2014 akan ditetapkan 5,210 Won, naik 7,2% jika dibandingkan upah minimum untuk tahun 2013.

Dengan demikian, jumlah upah minimum yang diawali sebesar 462 Won per jam pada tahun 1988, akan mencapai sekitar 5,000 Won per jam.

Rancangan revisi upah minimum untuk tahun 2014 tersebut akan diputuskan terakhir oleh Menteri Perekrutan dan Ketenagakerjaan.

Pada tahun 2013 yang lalu Upah minum per jam 4860 Won.
Bisa dilihat info upah minum tahun 2013 disini.

Source : http://world.kbs.co.kr

 
Design by Free WordPress Themes | Edited by Awin Suganda