Upah minimum untuk tahun 2014 ditetapkan sebesar 5,210 Won per jam

Jumlah upah minimum untuk tahun 2014 ditetapkan sebesar 5,210 Won per jam.

Komite Upah Minimum menetapkan rancangan revisi upah minimum tersebut melalui pemungutan suara dalam sesi ke-7 yang digelar pada pukul 4 Jumat dini hari. Berdasarkan rancangan tersebut, upah minimum untuk tahun 2014 akan ditetapkan 5,210 Won, naik 7,2% jika dibandingkan upah minimum untuk tahun 2013.

Dengan demikian, jumlah upah minimum yang diawali sebesar 462 Won per jam pada tahun 1988, akan mencapai sekitar 5,000 Won per jam.

Rancangan revisi upah minimum untuk tahun 2014 tersebut akan diputuskan terakhir oleh Menteri Perekrutan dan Ketenagakerjaan.

Pada tahun 2013 yang lalu Upah minum per jam 4860 Won.
Bisa dilihat info upah minum tahun 2013 disini.

Source : http://world.kbs.co.kr

Warna (색깔)

Warna dalam bahasa korea


갈색 [galsaek]: cokelat

검정색 [geomjeongsaek]: hitam

노란색 [noransaek]: kuning

보가색 [bogasaek]: ungu

빨간색 [ppalgansaek]: merah

자주색 [jajusaek]: ungu

주황색 [juhwangsaek]: orange

초록색 [choroksaek]: hijau

파란색 [paransaek]: biru

핑크색 [pingkeusaek]: pink

하얀색 [hayansaek]: putih

회색 [hoesaek]: abu-abu

 
Design by Free WordPress Themes | Edited by Awin Suganda