Tampilkan postingan dengan label Info Korea. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Korea. Tampilkan semua postingan

Upah minimum Korea untuk tahun 2017 ditetapkan Sebesar 6.470 won/ Jam


Kementerian Perekrutan dan Tenaga Kerja telah memutuskan dan mengumumkan besaran upah minimun untuk tahun 2017 sebesar 6.470 won/ jam, atau sekitar 5,8 dollar AS.

Upah minimum tahun 2017 mengalami kenaikan sebesar 7,3%, atau sekitar 440 won dari tahun 2016. Dengan demikian, seeorang yang bekerja 40 jam dalam seminggu akan menerima 1,35 juta won per bulan.

Kementerian Perekrutan dan Tenaga Kerja memperkirakan bahwa kenaikan ini akan membawa pengaruh kepada sekitar 3,37 juta orang, atau 17,4 % dari jumlah tenaga kerja di Korea Selatan.

Kementerian Perekrutan dan Tenaga Kerja akan mengawasi secara ketat pelaksanaan keputusan ini di perusahaan, selain itu mereka juga akan mengusulkan revisi UU Upah Minimum untuk menjatuhkan denda hingga 20 juta won bagi perusahaan yang menolak untuk menaikkan upah.

Sumber: world.kbs.co.kr

Upah minimum untuk tahun 2016 ditetapkan sebesar 6.030 Won per jam

Korea Selatan Di Tahun 2016 Menaikan Upah Minimum Perjam Untuk Pekerja
Ditahun 2015 Upah Perjam ₩ 5,580 Menjadi ₩ 6,030 Ditahun Ini Kenaikan Menyampai
8,1 % Atau 450 ₩
Dan Upah Lembur Juga Naik

Berikut Rincian Perhitungan Menurut Per Jam

Tahun 2016 naik sampai 8,1% (450 W) yaitu 6.030 ₩ dari 5,580
Tahun 2016 upah minimum /jam ₩ 6.030 Jika Di Hitung per hari ₩ 48.240
Lembur per jam 9.045 ₩
Dalam seminggu kerja 40 jam ₩ 1.260.270 (berdasarkan rata rata hitungan jam/bulan 209jam)
Dalam seminggu kerja 44 jam ₩ 1.362.780 (berdasarkan rata2 hitungan jam/bulan 226jam)

Upah minimum untuk tahun 2014 ditetapkan sebesar 5,210 Won per jam

Jumlah upah minimum untuk tahun 2014 ditetapkan sebesar 5,210 Won per jam.

Komite Upah Minimum menetapkan rancangan revisi upah minimum tersebut melalui pemungutan suara dalam sesi ke-7 yang digelar pada pukul 4 Jumat dini hari. Berdasarkan rancangan tersebut, upah minimum untuk tahun 2014 akan ditetapkan 5,210 Won, naik 7,2% jika dibandingkan upah minimum untuk tahun 2013.

Dengan demikian, jumlah upah minimum yang diawali sebesar 462 Won per jam pada tahun 1988, akan mencapai sekitar 5,000 Won per jam.

Rancangan revisi upah minimum untuk tahun 2014 tersebut akan diputuskan terakhir oleh Menteri Perekrutan dan Ketenagakerjaan.

Pada tahun 2013 yang lalu Upah minum per jam 4860 Won.
Bisa dilihat info upah minum tahun 2013 disini.

Source : http://world.kbs.co.kr

Upah minimum untuk tahun 2013 ini ditetapkan 4.860 Won per jam

Upah minimum untuk tahun 2013 ini ditetapkan 4.860 Won per jam
Upah minimum untuk 2013 depan ditetapkan sebesar 4.860 Won per jam atau sekitar 4,24 dolar Amerika, meningkat 280 Won dibandingkan dengan tahun 2012.
Komite Upah Minimum yang mengadakan rapat pada pukul 1:30 Jumat malam, memutuskan hal tersebut melalui pemungutan suara oleh wakil buruh dan manajemen.
Dengan demikian, berdasarkan sistem 40 jam kerja per minggu, upah bulanan akan menjadi 1.015.740 Won.
Upah minimum yang ditentukan kali ini meningkat 6,1% dibandingkan tahun 2012.
Namun demikian, kalangan buruh mengecam anggota Serikat Buruh Korea dan Serikat Buruh Demokrat yang tidak ikut ambil bagian dalam pemungutan suara untuk menentukan upah minimum tersebut serta jumlah upah minimum ini dinilai lebih rendah daripada jumlah yang dituntut oleh kalangan buruh.
Lebih lanjut dikatakan pula, sistem penentuan upah minimum juga perlu diperbaiki, sehingga Serikat Buruh Korea dan Serikat Buruh Demokrat mengumumkan mereka akan memperbaiki sistem tersebut.
Departemen Perburuhan dan Perekrutan Korea akan mengumumkan upah minimum untuk tahun 2013 pada tgl. 5 Agustus setelah menerima desakan kenaikan terhadap upah minimum yang ditentukan kali ini.

Motivasi Kerja ke Korea

Supardi dan Bayu Rela Tinggalkan Usahanya demi Gaji Rp 16 Juta

Saat pengambilan formulir pendaftaran ujian EPS TOPIK 2012 di Univ Veteran Yogyakarta
BNP2TKI, Yogyakarta, Selasa (08/05) -- Bisa menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) bekerja di Korea Selatan (Korsel), rupanya menjadi impian banyak pemuda-pemudi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah (Jateng). Bahkan, mereka sampai rela untuk meninggalkan usaha yang telah digeluti di daerahnya.Supardi (26 tahun) dan Agus Bayu Hendro (29 tahun), misalnya. Kedua pemuda dari Kabupaten Sragen dan Kebumen, Jateng, ini ketika ditanya www.bnp2tki.go.id secara terpisah di lokasi pendaftaran EPS TOPIK Tahun 2012 di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta, Senin dan Selasa (07 - 08/05) mengaku, rela untuk meninggalkan usaha yang telah digeluti di daerahnya, sekiranya jadi diterima sebagai TKI bekerja di negeri Ginseng.
"Saya sudah lama merindukan agar bisa menjadi TKI di Korsel. Lantaran gajinya cukup menggiurkan, Rp 16 juta perbulannya," tutur Supardi ketika ditemui seusai mengisi formulir pendaftaran, Senin sore (07/05) kemarin. Mengenai gaji TKI di Korsel sebesar Rp 16 juta perbulan, ia mengaku mendapatkan cerita dari teman-teman di kampungnya yang pernah menjadi TKI di Korsel.
Supardi menuturkan, selama ini sehari-hari membantu orangtuanya bertani. Sekitar empat tahunan ia menyisihkan penghasilannya antara Rp 400.000 sampai Rp 500.000 perbulannya hingga terkumpul Rp 20 juta. "Saya mengumpulkan sisa penghasilan hingga terkumpul Rp 20 juta untuk modal bisa bekerja di Korea nantinya. Sehingga begitu diterima tidak repot mencari pinjaman untuk biaya mengurus Paspor, Visa, periksa kesehatan, tiket pesawat, dan kebutuhan lain yang terkait," kata Supardi.
Untuk mendaftar sebagai peserta Ujian EPS TOPIK (Employment Permit System Test of Proficiency in Korean) atau tes kecakapan bahasa Korea bagi TKI yang akan bekerja ke Korea untuk tahun 2012 di UPN Veteran Yogyakarta ini, Supardi rela berangkat pukul 03.00 dari kampung halamannya di Sragen. "Saya sangat mengimpikan bisa menjadi TKI bekerja di Korsel. Bahkan, saya rela meninggalkan pekerjaan sebagai buruh tani yang sudah digeluti selama ini. Mumpung masih muda saya pengin bekerja dengan gaji yang tinggi," tuturnya.
Sedangkan Agus Bayu Hendro, pemuda lulusan SMUN 1 Kebumen ini didalam percakapannya lewat handphone, Selasa (08/05) mengatakan, merindukan gaji yang pernah didapatkannya pada tiga tahun lalu. Tepatnya, ketika pernah magang kerja selama tiga tahun (2006 - 2009) di Yokohama, Jepang. "Selama tiga tahun bekerja magang di Jepang, saya terima gaji Rp 15 juta perbulannya. Saya sekarang mendaftarkan diri sebagai peserta Ujian EPS TOPIK Tahun 2012, karena merindukan gaji bulanan yang pernah dirasakannya selama di Jepang," kata Bayu, sapaan akrabnya.
Bayu menuturkan, selama ini ia sudah menjalankan usaha sebagai pengepul Kelapa Muda dan Kelapa di daerahnya yang didistribusikan ke berbagai kota besar seperti Semarang, Jakarta, dan Bandung. Usaha ini dikelola bersama kakak kandungnya.
Untuk membuka usaha pengepul kelapa ini, Bayu memodali Rp 100 juta yang dibuat membeli satu unit mobil truk dan kulakan kelapa. Dalam sekali angkut ia bisa mendapatkan laba bersih antara Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta. Sebulan bisa dua atau tiga kali angkut.
Namun, kata Bayu, ia masih ingin mencari modal lagi untuk usaha sendiri, tanpa patungan lagi dengan kakak kandungnya. "Mumpung masih muda, saya akan mengadu nasib menjadi TKI yang berpenghasilan tinggi seperti di Jepang dan Korea. Saya rela meninggalkan usaha, biar dikelola oleh kakak ," tuturnya.
Bayu menambahkan, sebetulnya dirinya masih pengin menjadi TKI lagi di Jepang. Namun terkendala persyaratan. "Untuk menjadi TKI bekerja di Jepang sekarang lebih sulit dibanding di Korea. Di Korea cukup lulusan minimal SLTP. Di Jepang sekarang harus lulusan perawat dan memiliki pengalaman kerja dua tahun," kata Bayu.
Itulah sebabnya, Bayu mengaku pengin mengadu nasib menjadi TKI di Korea karena gajinya setara dengan TKI magang di Jepang yang pernah dijalaninya selama tiga tahun.
Keinginan menjadi TKI bekerja di Korea ini, juga disampaikan Gandis (19 tahun), remaja asal Mlati, Kabupaten Sleman, dan Muhammad Udin, asal Kroya, Cilacap. "Dengan penghasilan Rp 16 juta sebulan, saya yakin bisa segera mengumpulkan uang dalam jumlah besar untuk sekali kontrak kerja selama tiga tahun. Dan itu, bisa dibuat modal usaha," kata Gandis dan Udin.
4.382 Formulir Masuk
Sementara, menurut penuturan Kasi Pelayanan dan Penempatan Direktorat Pelayanan Penempatan Pemerintah BNP2TKI, Muhammad Fauzan, sampai hari kedua (Selasa, 08/05) pukul 14.00 WIB pendaftaran EPS TOPIK Tahun 2012 yang dilakukan di UPN Veteran Yogyakarta, sudah sebanyak 4.382 formulir yang telah dimasukkan kembali oleh pendaftar kepada panitia.
Dikatakan Fauzan, untuk pelayanan pendaftaran Ujian EPS TOPIK Tahun 2012 di UPN Veteran Yogyakarta ini, ada enam petugas dari BNP2TKI dan beberapa petugas dari BP3TKI Yogyakarta yang siap membantu panitia lokal selama empat hari masa pembukaan pendaftaran Ujian EPS TOPIK (Senin - Kamis, 07 - 10 Mei 2012).
"Sementara panitia pusat (BNP2TKI, red.) memberikan jatah 8.000 lembar formulir pendaftatran Ujian EPS TOPIK Tahun 2012 untuk DIY dan Jateng.
Namun sekiranya 8.000 lembar formulir itu habis sebelum ditutup, panitia pusat tentu akan memberikan tambahan lagi sesuai yang dibutuhkan.***(Imam Bukhori)

Sumber : http://www.bnp2tki.go.id/berita-mainmenu-231/6621-supardi-dan-bayu-rela-tinggalkan-usahanya-demi-gaji-rp-16-juta.html

 
Design by Free WordPress Themes | Edited by Awin Suganda