Upah minimum untuk tahun 2013 ini ditetapkan 4.860 Won per jam

Upah minimum untuk tahun 2013 ini ditetapkan 4.860 Won per jam
Upah minimum untuk 2013 depan ditetapkan sebesar 4.860 Won per jam atau sekitar 4,24 dolar Amerika, meningkat 280 Won dibandingkan dengan tahun 2012.
Komite Upah Minimum yang mengadakan rapat pada pukul 1:30 Jumat malam, memutuskan hal tersebut melalui pemungutan suara oleh wakil buruh dan manajemen.
Dengan demikian, berdasarkan sistem 40 jam kerja per minggu, upah bulanan akan menjadi 1.015.740 Won.
Upah minimum yang ditentukan kali ini meningkat 6,1% dibandingkan tahun 2012.
Namun demikian, kalangan buruh mengecam anggota Serikat Buruh Korea dan Serikat Buruh Demokrat yang tidak ikut ambil bagian dalam pemungutan suara untuk menentukan upah minimum tersebut serta jumlah upah minimum ini dinilai lebih rendah daripada jumlah yang dituntut oleh kalangan buruh.
Lebih lanjut dikatakan pula, sistem penentuan upah minimum juga perlu diperbaiki, sehingga Serikat Buruh Korea dan Serikat Buruh Demokrat mengumumkan mereka akan memperbaiki sistem tersebut.
Departemen Perburuhan dan Perekrutan Korea akan mengumumkan upah minimum untuk tahun 2013 pada tgl. 5 Agustus setelah menerima desakan kenaikan terhadap upah minimum yang ditentukan kali ini.

0 komentar :

Posting Komentar

Silahkan berkomentar.......
Komentar anda membuat saya lebih semangat untuk update blog ini.

 
Design by Free WordPress Themes | Edited by Awin Suganda